Kamis, 03 April 2014

VARIABEL COSTING


                        Metode Variabel Costing dikenal juga dengan nama Direct Costing merupakan metode alternatif untuk menghitung harga pokok produksi di samping metode Full Costing yang diterima secara umum, di mana hanya memperhitungkan biaya produksi variabel saja dalam penentuan harga pokok produksi. Dengan dipisahkan informasi biaya menurut perilaku dalam hubungannya dengan perubahan volume kegiatan, metode variabel costing mampu menghasilkan informasi yang bermanfaat bagi manajemen untuk :
(1)   Perencanaan laba jangka pendek
(2)   Pengendalian biaya variabel yang lebih baik
(3)   Pengambilan keputusan jangka pendek

Persamaan kedua metode ini adalah sama-sama merupakan metode penentuan harga pokok produksi. Perbedaan pokok yang ada diantara kedua metode tersebut adalah terletak pada perlakuan terhadap biaya produksi yang berperilaku tetap. Adanya perbedaan perlakuan terhadap biaya produksi tetap ini akan mempunyai akibat pada :
(1)   Penentuan harga pokok produksi
(2)   Penyajian  laporan Laba Rugi
Berikut ini perbedaan metode full costing dan metode variabel costing :

  
Perbedaan Metode Full Costing & Variabel Costing :

Metode Full Costing

Metode Variabel Costing

¨       Absorption = Conventional
¨       Direct Costing
¨       Membebankan seluruh biaya produksi baik fixed maupun variabel kepada produk
¨       Harga pokok produksi :
Biaya BB                        Rp  xx
Biaya TKL                            xx
      BOP tetap                              xx
      BOP variabel                  Rp  xx
      Harga pokok produk       Rp xx

¨       Membebankan biaya2 produksi variabel saja ke dlm harga pokok produk
¨       Harga pokok produk :
Biaya BB                       Rp xx
Biaya TK variabel               xx
BOP variabel                 Rp xx
Harga pokok produk      Rp xx
¨       Menunda pembebanan BOP tetap sebagai biaya samapai saat produk ybs dijual.
¨       Tidak menyetujui penundaan pembebanan BOP tetap kepada produk.
¨       Period cost adalah biaya2 yang tidak ada hubungannya dengan produksi dan dibebankan sebagai biaya dalam periode terjadinya. Misal : biaya pemasaran, umum & admn.
¨       Period cost adalah biaya untuk mempertahankan tingkat kapasitas tertentu guna memproduksi dan menjual produk. Misal : seluruh biaya tetap, biaya kapasitas.
¨       Menitik beratkan pada penyajian unsur-unsur biaya menurut hubungan biaya dengan fungsi pokok perusahaan (functional cost classification)
¨       Menitik beratkan pada penyajian biaya sesuai dengan perilakunya dalam hubungannya dengan perubahan volume kegiatan (classification by cost behaviour)


Penyajian Laporan Laba Rugi Metode Full Costing

Ditinjau dari penyajian laporan laba rugi, perbedaan pokok anatara metode full costing dan variabel costing terletak pada klasifikasi pos-pos yang disajikan dalam laporan


tersebut. Laporan laba rugi yang disusun dengan metode full costing menitik beratkan pada penyajian unsur-unsur biaya menurut hubungan biaya dengan fungsi-fungsi pokok

yang ada dalam perusahaan  ( functional cost classification ) yaitu fungsi produksi, pemasaran dan fungsi umum & administrasi

 
Hasil penjualan                                                            Rp 5.000.000,-
Harga Pokok Penjualan (trmsk BOP tetap)                “    2.500.000,-
Laba brutto                                                                 Rp 2.500.000,-
Biaya operasional :
Biaya umum & adm.                           Rp 500.000,-
Biaya pemasaran                                 “    750.000,-
                                                                                    Rp 1.250.000,-
Laba bersih usaha                                                        Rp  1.250.000,-




Penyajian Laporan Laba Rugi Metode Variabel Costing


Laporan laba rugi metode variabel costing lebih menitik beratkan pada penyajian biaya sesuai dengan perilakunya dalam hubungannya dengan perubahan volume kegiatan (classification by cost behavior). Biaya tetap disajikan dalam kelompok tersendiri yang harus ditutup dari laba kontribusi yang diperoleh perusahaan sebelum timbul laba bersih, dengan demikian manajemen dapat memusatkan perhatian pada perilaku biaya tetap ini dan dapat melakukan pengawasan terhadap biaya tersebut, baik dalam perencanaan jangka pendek maupun jangka panjang.



 
Hasil penjualan                                                                        Rp 5.000.000,-
Dikurangi : Biaya variabel
·         Biaya produksi variabel                      Rp 1.500.000,-
  • Biaya pemasaran variabel                    “       500.000,-
  • Biaya umum & adm. Variabel            “       300.000,-
Rp  2.300.000,-
Laba kontribusi                                                                       Rp  2.700.000,-
Dikurangi : Biaya tetap
  • Biaya produksi tetap                           Rp 1.000.000,-
  • Biaya pemasaran tetap                        “       250.000,-
  • Biaya umum & adm. Tetap                 “       200.000,-
Rp  1.450.000,-
Laba bersih usaha                                                                    Rp  1.250.000,-



Perbedaan pokok antara metode full costing dan variabel costing terletak pada perlakuan terhadap BOP tetap.
Jika misalnya :
            a          = volume penjualan dalam satuan kuantitas
            b          = volume produksi dalam satuan kuantitas
            c          = BOP tetap per periode
Jumlah BOP tetap per satuan yang dibebankan kepada produk adalah sebesar c/b. Dalam metode full costing, BOP tetap yang dibebankan kepada produk per periode adalah sebesar hasil kali BOP tetap per satuan produk ( c/b ) dengan jumlah produk yang dijual dalam periode tersebut ( a ). Metode variabel costing membebankan seluruh BOP tetap ( c ) ke dalam periode terjadinya dan dipertemukan dengan pendapatan yang diperoleh dalam periode tersebut. Dengan demikian selisih laba rugi yang dihitung menurut full costing dan variabel costing dihitung dengan rumus sbb.:

Beban BOP tetap menurut full costing                       ( c/b ) . a
Beban BOP tetap menurut variabel                                        c
                                                                                    ________
Selisih laba rugi menurut full dan variabel costing     c/b ( a – b )

Ø  Jika volume penjualan sama dengan volume produksi ( a = b ), maka c/b (a-b) hasilnya sama dengan 0. Dengan demikian laba atau rugi yang dihitung dengan full costing maupun variabel costing akan menghasilkan yang sama. Jika persediaan akhir sama dengan persediaan awal, maka laba bersih menurut kedua metode adalah sama.
Ø  Jika volume penjualan lebih besar dari volume produksi ( a > b ), maka c/b (a-b) hasilnya positif, berarti metode full costing membebankan BOP tetap lebih besar jika dibandingkan dengan yang dibebankan dalam variabel costing, hal ini mengakibatkan laba full costing lebih rendah dibandingkan laba variabel costing. Jika persediaan akhir lebih kecil dari persediaan awal, maka laba bersih menurut full costing akan lebih rendah dibandingkan dengan laba bersih menurut variabel costing.

Ø  Jika volume penjualan lebih kecil dari volume produksi ( a < b ), maka c/b (a-b) hasilnya negatif, berarti metode full costing membebankan BOP tetap lebih kecil jika dibandingkan dengan yang dibebankan metode variabel costing, mengakibatkan laba full costing lebih tinggi dibandingkan laba variabel costing. Full costing membebankan BOP tetap sebagai biaya apabila  produknya telah terjual, sedangkan metode variabel costing membebankan biaya tersebut sebagai biaya dalam periode terjadinya. Jika persediaan akhir lebih besar dari persediaan awal, maka laba bersih menurut metode full costing lebih besar dibandingkan dengan laba bersih menurut variabel costing, karena sebagian period costs yang melekat pada persediaan awal yang dibebankan sebagai biaya dalam periode sekarang lebih kecil bila dibandingkan dengan sebagian period cost yang melekat pada persediaan akhir yang ditunda poembebanannya dalam periode sekarang.

KELOMPOK BARANG KENA PAJAK TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PPnBM


I.       Kelompok BKP yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor

Tarif Pajak
Kelompok Barang
10%
a.       Kelompok kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi, menambah tambahan gula atau pemanis lainnya atau tidak, diberi aroma atau tidah, diberi rasa atau tidak, mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian, kokoa, atau tidak, yogurt, kephir, whey, keju, mentega atau lemak minyak yang diperoleh dari susu, yang dibotolkan/dikemas;
b.      Kelompok air buah dan air sayuran, yang belum meragi dan tidak mengandung alcohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, yang dibotolkan/dikemas;
c.       Kelompok minuman yang tidak mengandung alcohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, serta air soda yang dibotolkan atau dikemas;
d.      Kelompok produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki dan rambut, serta preparat rias lainnya, yang dikemas/dibotolkan;
e.       Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan penerima siaran televisi;
f.       Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga;
g.       Kelompok alat-alat perekam atau reproduksi gambar, pesawat penerima radio; dan
h.      Kelompok alat fotografi, alat sinematgrafi, dan perlengkapannya.
20%
a.       Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, selain yang disebut dalam kelompok 1
b.      Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya;
c.       Kelompok pesawat penerima siaran televise, dan antenna serta reflector antenna, selain yang disebut dalam kelompok 1;
d.      Kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin cuci piring, mesin pengering, pesawat elektromagnetik, dan instrument music;
e.       Kelompok wangi-wangian;
f.       Kelompok permadani tertentu selian yang terbuat dari serabut kelapa (coir), sutera, wool atau bulu hewan halus.
30%
a.       Kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk keperluan Negara atau angkutan umum; dan
b.      Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga, selain yang disebut dalam kelompok 1
40%
a.       Kelompok minuman tertentu yang mengandung alcohol;
b.      Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari sutera atau wool;
c.       Kelompok permadani tertentu yang terbuat dari sutera atau wool;
d.      Kelompok barang kaca dari Kristal timah hitam dan jenis yang digunakan untuk meja, dapur, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu;
e.       Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya;
f.       Kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan, dan kano, selain yang disebut dalam kelompok 3, kecuali untuk keperluan Negara atau angkutan umum;
g.       Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak;
h.      Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan Negara;
i.        Kelompok jenis alas kaki;
j.        Kelompok alat makan, alat dapur, barang rumah tangga lainnya dan barang rias;
k.      Kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor;
l.        Kelompok barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah liat cina atau keramik; dan
m.    Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu, selain baru jalan dan batu tepi jalan.
50%
a.       Kelompok permadani tertentu yang terbuat dari wool atau bulu hewan halus;
b.      Kelompok pesawat udara selain yang disebut dalam kelompok 4 kecuali yang digunakan untuk keperluan Negara atau angkutan udara niaga;
c.       Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang disebut dalam kelompok 1 dan kelompok 3; dan
d.      Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan Negara.
75%
a.       Kelompok minuman yang mengandung alcohol selain yang disebut dalam kelompok 4;
b.      Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan/atau mutiara atau campuran daripadanya; dan
c.       Kelompok kapal pesiar mewah kebuali untuk keperluan Negara atau angkutan umum.

II.    Kelompok BKP yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan PPnBM

Tarif Pajak
Kelompok Barang
10%
a.       Kelompok bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan kapasitas isi silinder; dan
b.      Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan system 1 gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.
20%
a.       Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan system 1 gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc
b.      Kendaraan bermotor kabin ganda (double cabin), dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan system 1 gandar penggerak (4x2) atau dengan 2 gandar penggerak (4x4), dengan semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.
30%
a.       Kendaraan bermotor jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api dengan system 1 motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan kapasitas silinder sampai dengan 1500 cc;
b.      Kendaraan bermotor dengan motor cetus api berupa sedan atau station wagon dan selain sedan, dengan system 2 gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 3000 cc; dan
c.       Kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel), berupa sedan atau station wagon  dan selain sedan atau sation wagon  dengan system 2 gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.
50%
Semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
60%
a.       Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc; dan
b.      Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan diatas salju, dipantai, digunung, dan kendaraan semacam itu.
75%
a.       Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi berupa sedan atau station wagon, dengan system 1 gandar penggerak (4x2) atau 2 gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc;
b.      Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi berupa sedan atau station wagon, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan system 1 gandar penggerak (4x2) atau dengan system 2 gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc;
c.       Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas silinder lebih dari 500 cc;
d.      Trailer, semi trailer, dan tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.

III. Pengecualian Pengenaaan PPnBM atas Kendaraan Bermotor

Kendaraan bermotor yang dikecualikan dari pengenaan PPnBM, yaitu:
1.      Impor atau penyerahan kendaraan bermotor berupa kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum;

2.      Impor atas penyerahan kendaraan yang Protokoler Kenegaraan; kendaraan dinas atau kendaraan patrol TNI/Polri.