I.
Kelompok
BKP yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor
|
Tarif Pajak
|
Kelompok Barang
|
|
10%
|
a. Kelompok kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi, menambah
tambahan gula atau pemanis lainnya atau tidak, diberi aroma atau tidah,
diberi rasa atau tidak, mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian, kokoa,
atau tidak, yogurt, kephir, whey, keju, mentega atau lemak minyak yang diperoleh dari susu,
yang dibotolkan/dikemas;
b. Kelompok air buah dan air sayuran, yang belum meragi dan tidak
mengandung alcohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun
tidak, mengandung aroma maupun tidak, yang dibotolkan/dikemas;
c. Kelompok minuman yang tidak mengandung alcohol, mengandung tambahan
gula atau pemanis lainnya maupun tidak, serta air soda yang dibotolkan atau
dikemas;
d. Kelompok produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki dan
rambut, serta preparat rias lainnya, yang dikemas/dibotolkan;
e. Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan
penerima siaran televisi;
f. Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga;
g. Kelompok alat-alat perekam atau reproduksi gambar, pesawat penerima
radio; dan
h. Kelompok alat fotografi, alat sinematgrafi, dan perlengkapannya.
|
|
20%
|
a. Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, selain
yang disebut dalam kelompok 1
b. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya;
c. Kelompok pesawat penerima siaran televise, dan antenna serta reflector
antenna, selain yang disebut dalam kelompok 1;
d. Kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin cuci piring, mesin
pengering, pesawat elektromagnetik, dan instrument music;
e. Kelompok wangi-wangian;
f. Kelompok permadani tertentu selian yang terbuat dari serabut kelapa (coir), sutera, wool atau bulu hewan
halus.
|
|
30%
|
a. Kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali
untuk keperluan Negara atau angkutan umum; dan
b. Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga, selain yang disebut
dalam kelompok 1
|
|
40%
|
a. Kelompok minuman tertentu yang mengandung alcohol;
b. Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari
sutera atau wool;
c. Kelompok permadani tertentu yang terbuat dari sutera atau wool;
d. Kelompok barang kaca dari Kristal timah hitam dan jenis yang digunakan
untuk meja, dapur, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu;
e. Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari
logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran
daripadanya;
f. Kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan, dan kano, selain
yang disebut dalam kelompok 3, kecuali untuk keperluan Negara atau angkutan
umum;
g. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat
udara lainnya tanpa tenaga penggerak;
h. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk
keperluan Negara;
i.
Kelompok jenis alas kaki;
j.
Kelompok alat makan, alat dapur, barang rumah tangga
lainnya dan barang rias;
k. Kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor;
l.
Kelompok barang-barang yang terbuat dari porselin,
tanah liat cina atau keramik; dan
m. Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari
batu, selain baru jalan dan batu tepi jalan.
|
|
50%
|
a. Kelompok permadani tertentu yang terbuat dari wool atau bulu hewan
halus;
b. Kelompok pesawat udara selain yang disebut dalam kelompok 4 kecuali
yang digunakan untuk keperluan Negara atau angkutan udara niaga;
c. Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang disebut
dalam kelompok 1 dan kelompok 3; dan
d. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan
Negara.
|
|
75%
|
a. Kelompok minuman yang mengandung alcohol selain yang disebut dalam
kelompok 4;
b. Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu
mulia dan/atau mutiara atau campuran daripadanya; dan
c. Kelompok kapal pesiar mewah kebuali untuk keperluan Negara atau
angkutan umum.
|
II.
Kelompok
BKP yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan PPnBM
|
Tarif Pajak
|
Kelompok Barang
|
|
10%
|
a. Kelompok bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima
belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel
atau semi diesel), dengan kapasitas isi silinder; dan
b. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang
termasuk pengemudi selain sedan atau station
wagon, dengan motor bakar cetus api atau motor bakar nyala kompresi
(diesel atau semi diesel), dengan system 1 gandar penggerak (4x2), dengan
kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.
|
|
20%
|
a. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang termasuk
pengemudi selain sedan atau station
wagon, dengan motor bakar cetus api atau motor bakar nyala kompresi
(diesel atau semi diesel), dengan system 1 gandar penggerak (4x2), dengan
kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc
b. Kendaraan bermotor kabin ganda (double
cabin), dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan
penumpang lebih dari 3 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api
atau motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan system 1
gandar penggerak (4x2) atau dengan 2 gandar penggerak (4x4), dengan semua
kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.
|
|
30%
|
a. Kendaraan bermotor jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api dengan system 1 motor
bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan
kapasitas silinder sampai dengan 1500 cc;
b. Kendaraan bermotor dengan motor cetus api berupa sedan atau station wagon dan selain sedan, dengan
system 2 gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari
1500 cc sampai dengan 3000 cc; dan
c. Kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi
diesel), berupa sedan atau station
wagon dan selain sedan atau sation wagon dengan system 2 gandar penggerak (4x4),
dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.
|
|
50%
|
Semua
jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.
|
|
60%
|
a. Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas silinder lebih dari 250
cc; dan
b. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan diatas salju, dipantai,
digunung, dan kendaraan semacam itu.
|
|
75%
|
a. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang termasuk
pengemudi berupa sedan atau station
wagon, dengan system 1 gandar penggerak (4x2) atau 2 gandar penggerak
(4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc;
b. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang termasuk
pengemudi berupa sedan atau station
wagon, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel),
dengan system 1 gandar penggerak (4x2) atau dengan system 2 gandar penggerak
(4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc;
c. Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas silinder lebih dari
500 cc;
d. Trailer, semi trailer, dan
tipe caravan, untuk perumahan atau
kemah.
|
III. Pengecualian Pengenaaan PPnBM atas Kendaraan Bermotor
Kendaraan
bermotor yang dikecualikan dari pengenaan PPnBM, yaitu:
1. Impor
atau penyerahan kendaraan bermotor berupa kendaraan ambulan, kendaraan jenazah,
kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum;
2. Impor
atas penyerahan kendaraan yang Protokoler Kenegaraan; kendaraan dinas atau
kendaraan patrol TNI/Polri.
Harrah's Cherokee Casino & Hotel | Jackson County, North Carolina
BalasHapus› harrahs-cherokee-casino 포항 출장마사지 › harrahs-cherokee-casino Harrah's Cherokee 태백 출장샵 Casino & Hotel | Jackson 나주 출장안마 County, 고양 출장샵 North 의왕 출장안마 Carolina.